๐งพ Kalkulator PPN
Hitung PPN 11% & 12% โ dari harga belum termasuk atau sudah termasuk pajak.
* PPN berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Per 2025 tarif umum 12% sesuai UU HPP; barang kebutuhan pokok tertentu tetap 11% atau dibebaskan.
Cara hitung PPN
Jika harga belum termasuk PPN: PPN = harga ร tarif, lalu total = harga + PPN. Jika harga sudah termasuk PPN: DPP = harga ร 100/(100+tarif), lalu PPN = harga โ DPP. Kalkulator ini mendukung dua arah itu โ tinggal centang opsi sesuai kondisi harga barang/jasa kamu.
Kalkulator PPN 11% & 12%
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dikenakan atas konsumsi barang/jasa kena pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sesuai UU HPP, tarif PPN naik bertahap: 11% (2022) menjadi 12% (2025). Kalkulator ini menghitung PPN dua arah: dari harga belum termasuk pajak (PPN = tarif ร harga) dan dari harga yang sudah termasuk pajak (DPP = harga ร 100/112 atau 100/111).
DPP & faktur pajak
DPP (Dasar Pengenaan Pajak) adalah nilai yang menjadi dasar perhitungan PPN โ biasanya harga jual/penggantian sebelum PPN. Saat membuat faktur pajak atau invoice, pastikan kolom DPP, PPN, dan total sudah benar. Kalkulator PPN ini otomatis menghitung ketiganya.
Referensi: UU HPP No. 7/2021, PMK 131/2024. Berlaku untuk transaksi domestik PKP.