🛡️ Kalkulator BPJS Ketenagakerjaan
Hitung iuran JHT, JKK, JKM, dan JP untuk pekerja & perusahaan — sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan terkini (PP 6/2025).
* Bukan termasuk BPJS Kesehatan (iuran terpisah: pekerja 1%, perusahaan 4%, maks. upah Rp12 juta).
Program BPJS Ketenagakerjaan
Peserta Penerima Upah (karyawan) terlindungi 5 program: JHT (Jaminan Hari Tua — cair saat pensiun/PHK), JKK (Kecelakaan Kerja), JKM (Kematian), JP (Pensiun), dan JKP (Kehilangan Pekerjaan, khusus peserta yang kena PHK — iuran ditanggung pemerintah 0,22%). Iuran JHT & JP dipotong langsung dari gaji, sementara JKK & JKM sepenuhnya tanggung jawab perusahaan.
Simulasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Setiap karyawan Penerima Upah wajib terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Iuran JHT (pekerja 2%, perusahaan 3,7%) dan JP (pekerja 1%, perusahaan 2%) dipotong dari gaji — sementara JKK (0,24%–1,74% sesuai risiko pekerjaan, PP 6/2025) dan JKM (0,3%) ditanggung penuh perusahaan. Kalkulator ini merinci semuanya agar kamu tahu persis berapa potongan gaji dan berapa yang perusahaan bayar.
Batas atas upah iuran JP
Khusus Jaminan Pensiun, perhitungan iuran memakai batas maksimal upah Rp10.547.000 per bulan. Artinya, jika gaji kamu di atas angka tersebut, iuran JP tetap dihitung dari Rp10.547.000. Kalkulator BPJS ini sudah memperhitungkan batas itu secara otomatis.
Referensi: BPJS Ketenagakerjaan (peserta Penerima Upah), PP 6/2025 tentang JKK. Hasil kalkulator bersifat estimasi.