Dashboard

🎁 Kalkulator THR (Tunjangan Hari Raya)

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016 — THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

12 bulan
≥ 12 bulan: 1× upah sebulan. < 12 bulan: proporsional (masa kerja ÷ 12 × upah sebulan).
Hasil THR
Rp5.000.000
THR PENUH — masa kerja ≥ 12 bulan
Upah sebulan (pokok + tunjangan tetap)Rp5.000.000
Masa kerja12 bulan
THR diterimaRp5.000.000

* Berlaku untuk karyawan PKWTT & PKWT. Karyawan dengan perjanjian kerja harian lepas yang bekerja ≥ 12 bulan juga berhak proporsional.

Cara menghitung THR

Sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja 1 bulan hingga kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional: masa kerja ÷ 12 × upah sebulan.

Upah sebulan yang menjadi dasar adalah gaji pokok + tunjangan tetap. Tunjangan tidak tetap (seperti uang transport & makan harian) tidak dihitung kecuali jika jumlahnya sama rata diterima tiap bulan.

Kalkulator THR Keagamaan — Gratis & Akurat

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak pekerja yang wajib dibayar perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Gunakan kalkulator THR ini untuk menghitung nominal yang berhak kamu terima — cukup isi gaji pokok, tunjangan tetap, dan masa kerja, hasil langsung muncul tanpa perlu daftar atau install aplikasi.

THR untuk karyawan kontrak (PKWT) & harian lepas

Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak THR, dihitung sama: 1× upah jika masa kerja ≥ 12 bulan, dan proporsional jika kurang. Pekerja harian lepas yang bekerja minimal 1 bulan terus-menerus juga berhak THR proporsional. Kalkulator ini otomatis menerapkan kedua aturan tersebut.

Referensi: Permenaker No. 6 Tahun 2016. Hasil kalkulator bersifat estimasi — nominal final mengikuti kebijakan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.